Rugikan Senilai Rp 2 Juta, Pencuri Kayu asal Gunungkidul yang Mencuri di Hutan Paliyan Terancam 5 Tahun Penajara! Setara Koruptor?

 

Rugikan Senilai Rp 2 Juta, Pencuri Kayu asal Gunungkidul yang Mencuri di Hutan Paliyan Terancam 5 Tahun Penajara! Setara Koruptor?
Barang bukti yang diamankan. Sumber: Instagram/ fakta.indo

KitaNKRI.com - Seorang petani berinisial M (44) asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, kawasan konservasi milik pemerintah.


Penangkapan dilakukan pada 25 Desember 2024 oleh petugas patroli kehutanan saat M membawa lima potong kayu. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp2 juta.


Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menyatakan bahwa M dijerat dengan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun. M mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan menyatakan bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut.


Sementara itu, dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah, beberapa terdakwa mendapatkan hukuman yang relatif ringan meskipun nilai kerugian negara sangat besar. Misalnya, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan Oki, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.


Perbandingan ini menyoroti disparitas hukuman antara pelaku pencurian kayu dengan kerugian negara sekitar Rp2 juta dan pelaku korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menegaskan tidak akan melakukan restorative justice dalam kasus pencurian kayu ini, mengingat pendekatan persuasif sebelumnya tidak efektif dalam mencegah tindakan serupa.


Penegakan hukum yang konsisten dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, baik dalam kasus pencurian sumber daya alam maupun korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.***

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak