Wakil Ketua Umum MUI Sebut Dana Zakat Tidak Tepat Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua Umum MUI Sebut Dana Zakat Tidak Tepat Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pengelolaan dana sosial harus sesuai syariat Islam agar tepat sasaran. (Sumber: Instagram/infobandungbarat)


 KitaNKRI.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan tanggapan terhadap usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam.


Dalam Islam, dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditentukan. Golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Dengan aturan tersebut, penggunaan zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis dianggap tidak sesuai.


Anwar Abbas menilai bahwa program makan bergizi gratis dapat didanai melalui sumber lain, seperti infak dan sedekah. Berbeda dengan zakat, penyaluran infak dan sedekah tidak memiliki aturan yang ketat, sehingga lebih fleksibel untuk digunakan dalam kegiatan sosial.


Ia menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah dapat diarahkan untuk membiayai program makan bergizi gratis, terutama untuk masyarakat dari golongan mampu yang ingin berkontribusi. Menurutnya, langkah ini lebih realistis dibandingkan memaksakan penggunaan dana zakat yang sudah memiliki alokasi khusus.


Selain itu, Anwar Abbas juga menyinggung tentang kemungkinan penggunaan dana wakaf untuk program tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan wakaf harus sangat berhati-hati agar tidak merusak pokok atau aset utama dari harta wakaf itu sendiri.


Wakaf terdiri dari dua elemen, yakni benda pokok atau zat, serta manfaat yang dihasilkan. Jika yang digunakan adalah manfaat atau hasil dari pengelolaan wakaf, hal itu dapat diterima selama sesuai dengan kehendak pihak yang mewakafkan. Namun, jika penggunaan dana tersebut menyentuh aset pokok, maka hal itu tidak diperbolehkan dalam Islam.


Ia juga menyoroti bahwa penggunaan hasil pengelolaan wakaf untuk program makan bergizi gratis tetap membutuhkan persetujuan dari pihak yang mewakafkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tujuan awal dari wakaf tidak bertentangan dengan program yang akan dilaksanakan.


Kendati demikian, penggunaan infak dan sedekah sebagai alternatif juga harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Ia menyadari bahwa perbedaan pendapat dalam hal ini mungkin terjadi, terutama dalam menentukan sumber dana yang paling tepat dan sesuai syariat.


Perdebatan mengenai sumber pendanaan program sosial seperti makan bergizi gratis menunjukkan pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan dana sosial Islam. Setiap sumber dana memiliki aturan yang berbeda, dan penggunaannya harus disesuaikan dengan ketentuan agama.


Dalam hal ini, Anwar Abbas mengingatkan bahwa program sosial yang baik tetap harus berada dalam koridor syariat Islam. Meskipun tujuan dari program makan bergizi gratis sangat mulia, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.


Diskusi mengenai penggunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mendanai program sosial masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa kebutuhan mendesak masyarakat memerlukan fleksibilitas dalam penggunaan dana. Di sisi lain, ada pula yang menekankan pentingnya menjaga keutuhan aturan syariat agar tidak menimbulkan pelanggaran.


Kesadaran masyarakat tentang pengelolaan dana sosial sesuai dengan prinsip Islam menjadi kunci dalam menghadapi permasalahan ini. Penting bagi semua pihak untuk memahami perbedaan mendasar antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar tidak terjadi salah kaprah dalam pelaksanaannya.


Program makan bergizi gratis tentu merupakan inisiatif yang sangat positif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Dengan cara ini, manfaat program sosial dapat dirasakan oleh masyarakat luas tanpa menimbulkan kontroversi.***

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak