PT Nisrina Baidha Pertiwi, Pinjaman Online Aman atau Penipuan?

 

PT Nisrina Baidha Pertiwi, Pinjaman Online Aman atau Penipuan?

KitaNKRI.com - Pinjaman online semakin marak di Indonesia, menawarkan kemudahan akses dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, di balik kenyamanan ini, banyak layanan yang ternyata beroperasi secara ilegal dan merugikan pengguna. Salah satu yang kini tengah menjadi sorotan adalah PT Nisrina Baidha Pertiwi. Perusahaan ini diduga menerapkan praktik yang meragukan dalam pencairan dana, sehingga menimbulkan banyak keluhan dari pengguna.

Berdasarkan laporan dari KoranBandung.co.id (sumber), PT Nisrina Baidha Pertiwi tidak memiliki rekam jejak yang jelas dan banyak mendapat ulasan negatif di berbagai platform. Beberapa pengguna melaporkan bahwa mereka diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebelum pinjaman bisa dicairkan. Hal ini sangat tidak lazim dan sering dikaitkan dengan modus penipuan dalam dunia pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Layanan yang tidak terdaftar di OJK berpotensi menyalahgunakan data pribadi pengguna dan menerapkan suku bunga yang tidak masuk akal.

Legalitas PT Nisrina Baidha Pertiwi

Salah satu hal paling krusial dalam memilih layanan pinjaman online adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Namun, berdasarkan penelusuran KoranBandung.co.id, PT Nisrina Baidha Pertiwi tidak terdaftar sebagai penyedia layanan pinjaman online resmi. Ini berarti bahwa perusahaan ini tidak berada di bawah pengawasan regulator keuangan, sehingga tidak ada jaminan keamanan bagi pengguna.

Pinjaman online legal harus mematuhi peraturan OJK, termasuk hanya diperbolehkan mengakses data tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi identitas. Sebaliknya, layanan ilegal sering kali meminta akses ke seluruh data ponsel pengguna, termasuk kontak dan galeri foto, yang kemudian dapat digunakan untuk intimidasi.

Selain itu, dalam pinjaman online resmi, biaya administrasi biasanya dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang dicairkan, bukan diminta di awal. Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan pinjaman Rp5.000.000 dengan biaya administrasi Rp50.000, maka yang diterima adalah Rp4.950.000. Namun, banyak pengguna melaporkan bahwa PT Nisrina Baidha Pertiwi meminta biaya administrasi sebelum pencairan, yang merupakan indikasi kuat modus penipuan.

Modus Operandi yang Digunakan

Berdasarkan keluhan yang beredar di media sosial dan ulasan Google, PT Nisrina Baidha Pertiwi diduga menggunakan beberapa modus yang merugikan pengguna, antara lain:

  • Permintaan Biaya di Muka
Banyak korban melaporkan bahwa mereka diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau verifikasi sebelum pinjaman dapat dicairkan. Namun, setelah uang ditransfer, dana pinjaman tidak kunjung diberikan.
  • Akses Data Pribadi Berlebihan
Pengguna diminta memberikan akses penuh ke data ponsel mereka, termasuk kontak dan galeri foto. Data ini bisa digunakan untuk menekan atau mengintimidasi pengguna yang gagal membayar.

  • Bunga dan Denda Tidak Transparan
Beberapa pengguna mengaku bahwa mereka diberikan syarat pinjaman yang berbeda dari yang dijanjikan di awal. Bunga pinjaman sangat tinggi, bahkan mencapai dua digit per bulan, serta ada denda keterlambatan yang tidak diinformasikan sebelumnya.
  • Debt Collector yang Mengintimidasi
Dalam beberapa kasus, pengguna yang gagal membayar melaporkan mendapatkan ancaman dari debt collector yang menggunakan kata-kata kasar dan mengancam menyebarkan data pribadi mereka.

Dampak bagi Masyarakat

Layanan pinjaman online ilegal seperti PT Nisrina Baidha Pertiwi dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi masyarakat, antara lain:

  • Kerugian Finansial
Banyak pengguna kehilangan uang karena harus membayar biaya administrasi di muka tanpa mendapatkan pinjaman yang dijanjikan.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi
Akses data pribadi yang diberikan kepada perusahaan ilegal bisa disalahgunakan untuk ancaman atau pemerasan.
  • Beban Utang yang Tidak Wajar
Suku bunga tinggi dan denda tersembunyi membuat banyak peminjam terjebak dalam utang yang semakin membesar dan sulit dilunasi.
  • Gangguan Mental dan Psikologis
Intimidasi dari debt collector dan ancaman penyebaran data pribadi dapat menyebabkan stres dan gangguan psikologis yang serius bagi korban.

Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Pinjaman Online Ilegal?

Agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal, masyarakat harus lebih waspada dan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Periksa Legalitas di OJK
Pastikan layanan pinjaman yang digunakan terdaftar di OJK dengan mengakses situs resmi OJK atau menghubungi layanan pengaduan mereka.
  • Hindari Layanan yang Meminta Biaya di Muka
Pinjaman online resmi tidak pernah meminta biaya administrasi sebelum pencairan dana.
  • Waspada terhadap Akses Data Berlebihan
Jangan memberikan akses penuh ke ponsel Anda, terutama ke kontak dan galeri foto.
  • Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Pastikan memahami semua ketentuan pinjaman, termasuk suku bunga, denda keterlambatan, dan metode penagihan sebelum menyetujui pinjaman.
  • Laporkan ke OJK atau Kepolisian Jika Menjadi Korban
Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang agar tindakan hukum bisa diambil.***
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak