
KitaNKRI.com - Pinjaman online semakin marak di Indonesia, menawarkan kemudahan akses dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, di balik kenyamanan ini, banyak layanan yang ternyata beroperasi secara ilegal dan merugikan pengguna. Salah satu yang kini tengah menjadi sorotan adalah PT Nisrina Baidha Pertiwi. Perusahaan ini diduga menerapkan praktik yang meragukan dalam pencairan dana, sehingga menimbulkan banyak keluhan dari pengguna.
Berdasarkan laporan dari KoranBandung.co.id (sumber), PT Nisrina Baidha Pertiwi tidak memiliki rekam jejak yang jelas dan banyak mendapat ulasan negatif di berbagai platform. Beberapa pengguna melaporkan bahwa mereka diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebelum pinjaman bisa dicairkan. Hal ini sangat tidak lazim dan sering dikaitkan dengan modus penipuan dalam dunia pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Layanan yang tidak terdaftar di OJK berpotensi menyalahgunakan data pribadi pengguna dan menerapkan suku bunga yang tidak masuk akal.
Legalitas PT Nisrina Baidha Pertiwi
Salah satu hal paling krusial dalam memilih layanan pinjaman online adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Namun, berdasarkan penelusuran KoranBandung.co.id, PT Nisrina Baidha Pertiwi tidak terdaftar sebagai penyedia layanan pinjaman online resmi. Ini berarti bahwa perusahaan ini tidak berada di bawah pengawasan regulator keuangan, sehingga tidak ada jaminan keamanan bagi pengguna.
Pinjaman online legal harus mematuhi peraturan OJK, termasuk hanya diperbolehkan mengakses data tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi identitas. Sebaliknya, layanan ilegal sering kali meminta akses ke seluruh data ponsel pengguna, termasuk kontak dan galeri foto, yang kemudian dapat digunakan untuk intimidasi.
Selain itu, dalam pinjaman online resmi, biaya administrasi biasanya dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang dicairkan, bukan diminta di awal. Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan pinjaman Rp5.000.000 dengan biaya administrasi Rp50.000, maka yang diterima adalah Rp4.950.000. Namun, banyak pengguna melaporkan bahwa PT Nisrina Baidha Pertiwi meminta biaya administrasi sebelum pencairan, yang merupakan indikasi kuat modus penipuan.
Modus Operandi yang Digunakan
Berdasarkan keluhan yang beredar di media sosial dan ulasan Google, PT Nisrina Baidha Pertiwi diduga menggunakan beberapa modus yang merugikan pengguna, antara lain:
- Permintaan Biaya di Muka
- Akses Data Pribadi Berlebihan
- Bunga dan Denda Tidak Transparan
- Debt Collector yang Mengintimidasi
Dampak bagi Masyarakat
Layanan pinjaman online ilegal seperti PT Nisrina Baidha Pertiwi dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi masyarakat, antara lain:
- Kerugian Finansial
- Penyalahgunaan Data Pribadi
- Beban Utang yang Tidak Wajar
- Gangguan Mental dan Psikologis
Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Pinjaman Online Ilegal?
Agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal, masyarakat harus lebih waspada dan melakukan langkah-langkah berikut:
- Periksa Legalitas di OJK
- Hindari Layanan yang Meminta Biaya di Muka
- Waspada terhadap Akses Data Berlebihan
- Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
- Laporkan ke OJK atau Kepolisian Jika Menjadi Korban